Tarif PPh 21 terbaru 2022 kini telah berlaku. Pemerintah melakukan perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan atau biasa dikenal pula UU HPP, terjadi perubahan pada lapisan pajak penghasilan pasal 21. Jika sebelumnya hanya terdapat 4 lapisan penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21. Adapun tarif Dalam Pasal 17 sebagai berikut:
√ WP berpenghasilan ≤ Rp60juta/Tahun dikenakan tarif 5%
√ WP berpenghasilan Rp60 juta s.d Rp250 juta/Tahun dikenakan tarif 15%
√ WP berpenghasilan Rp250 juta s.d Rp500 juta/Tahun dikenakan tarif 25%
√ WP berpenghasilan Rp500 juta s.d Rp5 miliar/Tahun dikenakan tarif 30%
√ WP berpenghasilan > Rp5 miliar/Tahun dikenakan tarif 35%
Contoh: Seorang karyawan menerima gaji bruto Rp6.000.000 sebulan, belum menikah dan tidak ada tanggungan, Maka perhitungan PPh 21-nya seperti berikut:


